UMRAH
B.1.
Pengertian Umrah
Umrah, artinya
mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di
lakukannya hamper bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti
haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun
perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
1.
Rukun Umrah
a.
ihram d. Tahallul
b.
Tawaf
e. Tertib
c. Sa’i
2.
Syarat wajib umrah
a. Ihram
dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b.
Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan
antara haji dan umrah adalah jika umrah dapat di kerjakan sepanjang
tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di
tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13 Dzulhjjah.
Jika di
perhatikan keterangan di atas, maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk
umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat kemudian di teruskan
dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika
berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
B.2.
Perjalanan haji dan umrah di Indonesia
Umat islam
adalah bagian terbesar bangsa Indonesia. Setiap tahun ratusan ribu
orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Penyelenggaraan dan
pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang
pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan
ibadahnya.
Keterlibatan
pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia
cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam
GHBN yang pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan
usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan kemampuan
masyarakat atas dasar itu pemerintah mengatur mulai dari
proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai
kembali ke tanah air.
B.3. Cara
Mendaftarkan Haji dan Umrah
Pendaftaran
haji dan umrah di laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat
kabupaten atau kota madya di seluruh Indonesia.
Tugas
manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan
syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun
yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan
melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah
haji. Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini,
yakni :
- Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
- Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
- Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
- Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
- Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
- Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul